1 . Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2 . Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas :
1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi :
1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
5 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
6 . Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
7 . Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
8 . Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
9 . Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
10 . Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11 . Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12 . Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
13 . Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.